Info Terbaru 2022

Sertifikasi Tahun 2015 Mengacu Pada Kualifikasi Akademik S1/D-Iv Atau Berprofesi Sebagi Guru Selama 5 Tahun

Sertifikasi Tahun 2015 Mengacu Pada Kualifikasi Akademik S1/D-Iv Atau
Berprofesi Sebagi Guru Selama 5 Tahun
Sertifikasi Tahun 2015 Mengacu Pada Kualifikasi Akademik S1/D-Iv Atau
Berprofesi Sebagi Guru Selama 5 Tahun
Sertifikasi Guru tahun 2015 memakai sistem PPG ( Pendidikan Profesi Guru ), Peserta sertifikasi Guru harus memenuhi berapa syarat manajemen untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) yang telah di tetapkan, Guru yang memenuhi syarat akan di seleksi menurut hasil ujian Kompentesi ( UKA dan UKG ) yang dilaksanakan oleh kementrian Pendidikan dan kebudayaan, bila belum mempunyai niali UKA dan UKG pada tahun 2013 dan 2014, UKA dan UKG akan diikutkan pada tahun 2015.

 Peserta sertifikasi Guru harus memenuhi berapa syarat manajemen untuk mengikuti Pendid SERTIFIKASI TAHUN 2015 MENGACU PADA KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D-IV  ATAU BERPROFESI SEBAGI GURU SELAMA 5 TAHUN

SERTIFIKASI TAHUN 2015 MENGACU PADA KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D-IV ATAU BERPROFESI SEBAGI GURU SELAMA 5 TAHUN

" Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S1 / D -IV, Khusus bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006, Penetapan bidang studi sertifikasi tahun 2015 mengacu pada kualifiaksi perguruan S1 / D-IV atau Bidang Studi yang diampu selama 5 Tahun berturut-turut, Bidang studi sertifikasi ini akan akan menempel terus pada Guru selama Guru tersebut menjalakan tugasnya atau berprofesi sebagai Guru ,dan selama itu juga sertifikasi akan di bayar "

Penetapan profesi dilakukan akan dilakukan secara adil dan transparan melalui sistem online dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru ( AP2SG ), Daftar rangking untuk calon penerima sertifikasi Guru tahun 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) sanggup dilihat di www.sergur.kemdiknas.go.id dan akan di umumkan oleh tubuh PSDMPK - PMP .

Nama - Nama calon yang sudah terdaftar di www.sergur.kemdiknas.go.id dan sudah di umukan oleh Badan PSDMK-PMP sanggup di hapus oleh dinas pendidikan masing - masing Provinsi atau kabupaten/kota atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup di pertanggungjawabkan.seperti rujukan Peserta yang sudah terdaftar melaksanakan Pelanggaran Disiplin, Mengundurkan Diri atau Sakit yang Permanen.
Advertisement

Iklan Sidebar